-->
Telusuri
24 C
id
  • Berita Terkini
  • Profil
  • Movies
  • News
detikjamgadang
  • Beranda
  • Video
    • Semua Video
    • Adat & Budaya
    • Pendidikan
    • Wisata
  • Kategori
    • Berita Terkini
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Menu
    • 🏠 Beranda
    • Bukittinggi
    • Kabupaten Agam
    • Sumatera Barat
    • Nasional
    • Adat & Budaya
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Motivasi
    • Opini
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Privacy Policy
Telusuri
Beranda agama pemerintahan Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
agama pemerintahan

Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

adm
adm
04 Agu, 2026 0 0
Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Anda mungkin menyukai postingan ini


Bukittinggi, detikjamgadang--Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban,
keterkaitan, kecepatan, ketepatan dan keamanan tata naskah dinas, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas.
Diikuti secara virtual dari Aula Kantor Kemenag setempat.
Selasa, 4 Agustus 2026.

H. Zulfikar menjelaskan, bahwa Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia menambahkan, pedoman Tata Naskah Dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan 
Tata Naskah Dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik.

"Sesuai dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi, Kementerian Agama RI menyempurnakan Tata Naskah Dinas dalam 
rangka memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan yang mulai berlaku sejak besok, Rabu (5/8/2026)," terang H. Zulfikar

Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, penyeragaman, dan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar-Satuan Organisasi/Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama.
Sedangkan sasaran penetapan Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama agar tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggara Tata Naskah Dinas, terwujudnya keterpaduan pengelolaan Tata Naskah Dinas dengan unsur lainnya baik secara konvensional maupun elektronik dalam lingkup administrasi umum, terwujudnya kelancaran dan kemudahan dalam pengendalian komunikasi tulis kedinasan, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah Dinas, dan terjaminnya legalisasi dan autentifikasi Naskah Dinas.
(Andreas)
Via agama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar


  • Bukittinggi

Total Tayangan Halaman

Featured Post

OMI Sukses, Madrasah Inklusi Diperkuat

adm- 01.52 0
OMI Sukses, Madrasah Inklusi Diperkuat
Detikjamgadang,Bukittinggi-- Mengawali pengabdian, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi meng…


arsip

  • 2026228
  • 202533
  • 202479

Cari Blog Ini

Most Popular

Kelangkaan Ulama di Minangkabau

Kelangkaan Ulama di Minangkabau

17.16
Madrasah Tanpa Sekat: Kesetaraan Hak, Lahirkan Peserta Didik Berilmu dan Berakhlak

Madrasah Tanpa Sekat: Kesetaraan Hak, Lahirkan Peserta Didik Berilmu dan Berakhlak

16.34
Kepedulian Sosial: Kekuatan Pemberdayaan Meningkatkan kesejahteraan Umat

Kepedulian Sosial: Kekuatan Pemberdayaan Meningkatkan kesejahteraan Umat

23.51
detikjamgadang

Tentang Kami

Media Informasi, edukasi, dan inspirasi yang menghubungkan masyarakat dengan pengetahuan, peluang, dan perkembangan terkini. Dengan semangat profesionalisme dan inovasi, kami terus berupaya menghadirkan konten yang informatif, mencerdaskan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembaca di seluruh Indonesia. .

Contact us: adm@detikjamgadang.com
Copyright©2026 detikjamgadang.com