Detikjamgadang,Bukittinggi--Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi terus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan organisasi kemasyarakatan, terkait pentingnya sertifikasi halal.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus tata cara pengurusan sertifikasi halal yang disampaikan Pengawas Produk Halal, Latifah Putri Juita, bersama Pendamping PPH Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Syamsul Bahri, kepada PD BKMT Kota Bukittinggi.
Bertempat di Kantor Ashpen Bukittinggi.
Rabu, 23 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai urgensi sertifikasi halal serta tahapan dan mekanisme pengurusannya. Sosialisasi juga menjadi ruang bagi peserta untuk mengetahui dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan sehingga proses pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat.
Latifah Putri Juita menyampaikan bahwa penerapan kewajiban halal perlu dipahami bukan semata sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Sementara itu, H. Syamsul Bahri memberikan pendampingan praktis terkait tata cara pengurusan sertifikasi halal. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses sertifikasi sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Melalui sosialisasi tersebut, Kemenag Bukittinggi mendorong PD BKMT serta mengajak masyarakat pelaku usaha di kota Bukittinggi untuk menjadi bagian dari penguatan literasi halal di tengah masyarakat. Organisasi keagamaan dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
“WHO 2026 bukan sekadar momentum pemenuhan kewajiban, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menghadirkan kepastian, perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memilih produk halal,” ungkap Latifah.
Pelaksanaan sosialisasi merupakan komitmen Kemenag kota Bukittinggi dalam menghadirkan layanan keagamaan yang informatif, mudah diakses dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menyukseskan implementasi ekosistem halal di Kota Bukittinggi," terang H. Syamsul Bahri.
(Andreas)
Via
agama
Posting Komentar