-->
Telusuri
24 C
id
  • Berita Terkini
  • Profil
  • Inspirasi
  • Motivasi
detikjamgadang
  • Beranda
  • Video
    • Semua Video
    • Adat & Budaya
    • Pendidikan
    • Wisata
  • Kategori
    • Berita Terkini
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Menu
    • 🏠 Beranda
    • Bukittinggi
    • Kabupaten Agam
    • Sumatera Barat
    • Nasional
    • Adat & Budaya
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Motivasi
    • Opini
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Privacy Policy
Telusuri
Beranda Hotnews opini DEMOKRASI MAHAL: POTRET MONEY POLITICS DAN LEMAHNYA KADERISASI PARPOL PASCA PEMILU 2024
Hotnews opini

DEMOKRASI MAHAL: POTRET MONEY POLITICS DAN LEMAHNYA KADERISASI PARPOL PASCA PEMILU 2024

adm
adm
11 Jul, 2026 0 0
DEMOKRASI MAHAL: POTRET MONEY POLITICS DAN LEMAHNYA KADERISASI PARPOL PASCA PEMILU 2024
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Anda mungkin menyukai postingan ini


Oleh : Yasmiati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir)

Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dalam sistem demokrasi, Partai Politik memegang peranan penting sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen pemimpin bangsa. Namun pelaksanaan Pemilu 2024 lalu kembali menyorot dua persoalan klasik yang belum tuntas, yaitu praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi di tubuh partai politik. KPU mencatat anggaran negara untuk Pemilu 2024 mencapai lebih dari Rp 71,3 Triliun.
 Ironisnya, jumlah sebesar itu tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi yang dihasilkan. Saya mencoba menuliskan pendapat saya ini bertujuan untuk mengkaji akar permasalahan tersebut serta menawarkan solusi agar pemilu di masa depan dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Menurut saya Salah satu permasalahan terbesar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah masih maraknya praktik politik uang. Politik uang merupakan upaya mempengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan berupa uang, sembako, atau barang lainnya. Menurut laporan akhir pengawasan Bawaslu RI, sepanjang tahapan Pemilu 2024 tercatat lebih dari 3.200 laporan dugaan pelanggaran, dan sekitar 60% di antaranya berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN. Contoh nyata terjadi di beberapa daerah saat Pilkada 2024, di mana ditemukan pembagian amplop dan sembako menjelang hari pencoblosan.

Praktik ini terjadi karena tiga faktor utama. Pertama, mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan calon. Kedua, lemahnya pengawasan dari penyelenggara. Ketiga, budaya pragmatis sebagian masyarakat yang masih menerima pemberian. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya. Yang terpilih bukanlah calon dengan kapasitas dan integritas terbaik, melainkan calon dengan modal terbesar. Hal ini jelas bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1.
Selain politik uang, masalah lain yang dihadapi partai politik adalah lemahnya proses kaderisasi yang ini hanya pks yang ada. Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 11, salah satu fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen politik. 

Seharusnya partai menjadi "sekolah" bagi kader bangsa. Namun pada kenyataannya, banyak partai politik hanya melakukan perekrutan menjelang pemilu tanpa adanya pendidikan berkelanjutan. Mereka lebih memilih calon legislatif yang populer dan memiliki banyak uang daripada kader internal yang sudah ditempa. Menurut saya, kondisi ini terjadi karena parpol lebih berorientasi pada kemenangan jangka pendek daripada membangun kader jangka panjang. Akibatnya, banyak anggota legislatif yang duduk di DPR tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif, pengawas, dan anggaran. Mereka lebih banyak diam saat sidang dan hanya muncul saat reses. Kondisi ini diperparah dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang membuat caleg bersaing secara individu, sehingga mengabaikan kepentingan partai dan rakyat.
Menurut saya Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah konkret dari negara, partai politik, dan masyarakat. Pertama, negara perlu meningkatkan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN. Saat ini bantuan hanya Rp 1.000 per suara sah berdasarkan Peraturan Kemendagri No. 78 Tahun 2020. Jumlah ini terlalu kecil sehingga parpol masih bergantung pada donatur dan pihak penyandang dana atau pemodal besar yang membiayai kandidat. Kedua, partai politik wajib menjalankan sekolah kader secara serius dan terukur dengan kurikulum yang jelas, bukan hanya seremonial hal ini baru pks yang melakukan. Ketiga, penegakan hukum terhadap politik uang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bawaslu dan sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) harus berani memproses caleg maupun parpol yang terbukti melakukan pelanggaran. Terakhir, pendidikan politik harus dimulai sejak dini di kampus dan sekolah agar pemilih muda tidak lagi bersikap pragmatis dan mudah dipengaruhi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi partai politik merupakan dua penyakit utama yang menghambat kualitas demokrasi di Indonesia. Selama dua hal ini tidak diselesaikan, maka pemilu hanya akan menjadi ajang transaksi kekuasaan dan melahirkan wakil rakyat yang tidak kompeten. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara negara, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Negara harus menjamin dana parpol yang memadai dan penegakan hukum yang tegas. Partai politik harus kembali pada fungsinya sebagai sekolah politik. Sementara masyarakat harus cerdas dan tidak menjual suaranya. Dengan demikian, cita-cita demokrasi Pancasila yang berdaulat di tangan rakyat dapat benar-benar terwujud, bukan hanya menjadi slogan di atas kertas.
Via Hotnews
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar


Donasi Sekarang

Mari salurkan bantuan Anda untuk saudara kita melalui rekening berikut:

BSI (Bank Syariah Indonesia) 7147958751
BRI (Bank Rakyat Indonesia) 061701003685537
Bank Nagari 020023100051

a.n Anshorullah Peduli Negeri

✅ Konfirmasi Donasi

Total Tayangan Halaman

Featured Post

DEMOKRASI MAHAL: POTRET MONEY POLITICS DAN LEMAHNYA KADERISASI PARPOL PASCA PEMILU 2024

adm- 00.34 0
DEMOKRASI MAHAL: POTRET MONEY POLITICS DAN LEMAHNYA KADERISASI PARPOL PASCA PEMILU 2024
Oleh : Yasmiati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir) Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di In…

arsip

  • 202670
  • 202533
  • 202479

Cari Blog Ini

Most Popular

Pisah Sambut Kakan Kemenag: Komitmen Sinergi Dan Pembangunan ZI

Pisah Sambut Kakan Kemenag: Komitmen Sinergi Dan Pembangunan ZI

06.37
Roni Novendra, S.Sos. Resmi Menjadi Nahkoda SMSI Kota Bukittinggi Periode 2026–2031

Roni Novendra, S.Sos. Resmi Menjadi Nahkoda SMSI Kota Bukittinggi Periode 2026–2031

23.02
Apel Pagi: Integritas dan Spirit Komitmen Pengabdian

Apel Pagi: Integritas dan Spirit Komitmen Pengabdian

21.52
detikjamgadang

Tentang Kami

Media Informasi, edukasi, dan inspirasi yang menghubungkan masyarakat dengan pengetahuan, peluang, dan perkembangan terkini. Dengan semangat profesionalisme dan inovasi, kami terus berupaya menghadirkan konten yang informatif, mencerdaskan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembaca di seluruh Indonesia. .

Contact us: adm@detikjamgadang.com
Copyright©2026 detikjamgadang.com