Agam: detikjamgadang– Dalam rangka mendukung implementasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Ampek Angkek melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha kuliner yang berada di kawasan Surau Pinang dan sekitarnya, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara langsung dari lokasi usaha para pelaku UMKM dan pedagang makanan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas produk sekaligus pemenuhan regulasi pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.
Sosialisasi dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KUA Ampek Angkek, *Asrul, S.HI., M.A.* didampingi oleh para Penyuluh Agama Islam dan staf KUA Ampek Angkek. Turut hadir pula *Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Habibuzikri, S.H. dan Rekan rekan P3H lainya, yang memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Asrul, S.HI, MA menyampaikan bahwa program Wajib Halal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen serta meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.
"Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka jual," ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Habibuzikri, S.H., menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan sertifikasi halal, mulai dari pemenuhan dokumen hingga pengajuan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung kedai-kedai makanan dan usaha kuliner di sekitar kawasan Surau Pinang. Para pelaku usaha tampak antusias mengikuti penjelasan dan berdiskusi mengenai berbagai persyaratan serta manfaat sertifikasi halal bagi perkembangan usaha mereka.
Melalui kegiatan ini, KUA Ampek Angkek menegaskan komitmennya dalam mendukung suksesnya Program Wajib Halal 2026 serta mendorong terwujudnya ekosistem produk halal yang semakin kuat di tengah masyarakat. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga produk-produk lokal dapat bersaing secara lebih luas dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
(Habibuzikri – KUA Kecamatan Ampek Angkek)
Via
agama
Posting Komentar