Bukittinggi detikjamgadang. com_Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.
Kepolresta Bukittinggi, melaui Kasat Narkoba AKP Syafri, saat di konfirmasi pada hari Rabu (18/9/2024), Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki narkotika. Tersangka, yang berinisial NA (27), merupakan mantan pelajar dan tinggal di Bukittinggi.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebesar Rp 2.600.000, dua paket sabu terbungkus plastik klip bening, dan satu unit ponsel merk Realme warna hitam.
Kronologis penangkapan berawal ketika tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga memiliki narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mencurigakan di pinggir Jalan Kurai. Tim kemudian mengundang saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti yang terkait.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, barang bukti disita dan tersangka dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKP Syafri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Bukittinggi, dan mengharapkan masyarakat terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan Kota Bukitinggi.***
Pewarta : RZ
Via
budaya
Posting Komentar