Bukittinggi,detikjamgadang--Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil terus digencarkan di Kota Bukittinggi. Dalam rangka menyukseskan program sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal, Pengawas Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Latifah Putri Juita, bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Muhammad Rafi, melakukan kunjungan langsung ke salah satu pelaku usaha di kawasan Tangah Jua.
Senin, 8 Juni 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat. Langkah jemput bola ini dinilai efektif untuk memberikan pemahaman secara langsung mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi halal.
Dalam kesempatan itu, Latifah Putri Juita menjelaskan bahwa pelaku usaha yang dikunjungi merupakan produsen berbagai jenis bumbu masakan khas yang cukup diminati masyarakat. Produk yang dihasilkan antara lain bumbu sup, bumbu gulai, serta bumbu teh telur yang menjadi salah satu minuman khas daerah.
Menurutnya, produk-produk yang beredar di tengah masyarakat perlu memiliki jaminan halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap usaha yang dijalankan. Sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal.
Latifah menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan berbagai program yang telah disediakan, termasuk fasilitas sertifikasi halal gratis yang masih tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Selain memberikan pendampingan terkait proses sertifikasi halal, Pengawas dan Pendamping juga menyampaikan sosialisasi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil, agar tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Semakin cepat pengurusan dilakukan, semakin besar peluang untuk memperoleh sertifikat halal melalui program fasilitasi gratis yang disediakan pemerintah.
"Saat ini untuk Provinsi Sumatera Barat masih tersedia 4.060 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat," ujar Latifah.
"Ketersediaan kuota tersebut menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan legalitas dan kualitas produk yang dipasarkan. Dengan memiliki sertifikat halal, produk tidak hanya mendapatkan pengakuan dari sisi kepatuhan regulasi, tetapi juga berpotensi memperluas jangkauan pemasaran," imbuhnya
"Kita berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal dan segera memanfaatkan kuota gratis yang masih tersedia. Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal dapat langsung menghubungi Pendamping Proses Produk Halal atau berkonsultasi dengan Pengawas Jaminan Produk Halal di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi," tandasnya
Muhammad Rafi selaku Pendamping Proses Produk Halal menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari tahap konsultasi, pengumpulan dokumen, hingga proses pengajuan sertifikasi halal selesai dilakukan.
"Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memahami alur pengurusan sertifikat halal, sehingga tidak ada kendala berarti selama proses administrasi maupun verifikasi berlangsung," terang Muhammad Rafi
(Andreas)
Via
agama
Posting Komentar