DETIKJAMGADANG.com
Agam–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan pendampingan terhadap Tim Kementerian Agama Republik Indonesia dalam kegiatan survei lapangan terhadap tanah wakaf yang menjadi objek permohonan tukar-menukar harta benda wakaf, (ruislagh).
Kegiatan survei dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026), bertempat di Masjid Jamik, Jorong Bonjo Alam, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Agam diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mutia Farina, bersama Ketua Tim Wakaf Kanwil Sumatera Barat Rifki Rusydi, untuk mendampingi tim Kementerian Agama RI selama pelaksanaan survei lapangan.
Penyelenggara Zakat Wakaf menyampaikan "Selamat datang di Ranah Agam kepada tim dari Kemenag RI, dan terima kasih semoga kedatangan Bapak-bapak Tim dapat membatu terlaksananya Ruislagh Tanah Wakaf Masjid Jamik Bonjo Alam ini"
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mendukung proses penanganan permohonan tukar-menukar harta benda wakaf, sekaligus memastikan proses survei lapangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Agam terus berkomitmen mendukung pengamanan, perlindungan, dan pengelolaan aset wakaf agar tetap terjaga serta memberikan manfaat bagi kepentingan umat.
(Humas Kemenag Agam)
Via
agama
Posting Komentar